Rabu, 21 November 2012

UMK Se-Jabar Tahun 2013

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Jabar, Rabu (21/11/2012) malam. UMK Kota Bekasi adalah yang tertinggi, sedangkan Kabupaten Majalengka paling rendah.


Besaran UMK yang ditetapkan sudah sesuai dengan yang direkomendasikan masing-masing kabupaten dan kota se-Jabar. UMK itu akan berlaku per 1 Januari 2013. UMK yang sudah ditetapkan diharapkan diterima semua pihak. Buruh sejahtera dan pengusaha tetap meraih keuntungan.

Berikut ini UMK se-Jabar 2013:
1. Kota Bandung Rp 1.538.703
2. Kota Cimahi Rp 1.338.333
3. Kabupaten Bandung Rp 1.338.333
4. Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
5. Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
6. Kabupaten Subang Rp 1.220.000
7. Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167
8. Kaupaten Karawang Rp 2.000.000
9. Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
10. Kota Bekasi Rp 2.100.000
11. Kota Depok Rp 2.042.000
12. Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
13. Kota Bogor Rp 2.002.000
14. Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000
15. Kota Sukabumi Rp 1.050.000
16. Kabupaten Cianjur Rp 970.000
17. Kabupaten Garut Rp 965.000
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
20. Kabupaten Ciamis Rp 854.075
21. Kota Banjar Rp 950.000
22. Kabupaten Majalengka Rp 850.000
23. Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
24. Kota CIrebon Rp 1.082.500
25. Kabupaten Kuningan Rp 875.000
26. Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000

Sumber: Detik Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar